PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
BENTUK
DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
NAMA
ANGGOTA KELOMPOK 2 :
ARWATI
ISNA ROHMANI - 31112180
AYU
MEIRIANY – 31112287
BAGUS
DWI SETO - 31112343
BARNABAS HARRIYANTO LAHAMA - 31112370
BUNGA
ISLAMI NURPUTRI – 31112528
BUNGA
PERTIWI – 31112529
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
Daftar
isi
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha
esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan “ yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari dasar pendidikan kewarganegaraan.
Melalui kata pengantar ini, kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Jakarta, 10 Maret 2013
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan “ yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari dasar pendidikan kewarganegaraan.
Melalui kata pengantar ini, kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Jakarta, 10 Maret 2013
BAB 1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur
dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan
pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi
meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh
rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut
negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara
demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan
bernegara dan pemerintahan.
Dalam
realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori
para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh
dunia. Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya
adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik
yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian
dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat
sistem pemerintahan tersebut.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan
kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem
pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
1.1 Rumusan
Masalah
a. Apa pengertian
demokrasi ?
b. Apa saja benuk bentuk
demokrasi itu?
c. Apa saja
prinsip-prinsip demokrasi?
d. Negara mana
saja yang menganut sistem demokrasi?
e. Bagaimana
betuk demokrasi dalam pemerintahan?
1.2 Tujuan
a. Untuk
mengetahui pengertian demokrasi,
b. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk
demokrasi,
c. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip demokrasi,
d. Untuk
mengetahui Negara mana saja yang menganut system demokrasi,
e. Untuk
mengetahui bentuk demokrasi dalam pemerintahan.
BAB 2. PEMBAHASAN
Pengertian Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2.2 Bentuk bentuk demokrasi
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
ASAS pokok demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
4.
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
6.
Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8.
Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
2.3 Prinsip Prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat
dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
8.
Proses
hukum yang wajar;
1.
Spanyol
2.
Swedia
3.
Norwegia
4.
Islandia
5.
Selandia
baru
6.
Indonesia
7.
Argentina
8.
Thailand
9.
India
10.
Latvia
2.5 Demokrasi dalam bentuk pemerintahan
Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer).
Monarki mutlak atau monarki absolut
merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh
untuk memerintah negaranya.
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki
yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau
Kaisar sebagai kepala negara.
Monarki konstitusional yang modern
biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini
berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Trias Politica
merupakan anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian kekuasaan ,
yaitu : kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam
peristilahan baru disebut dengan rulemaking function), lalu kekuasaan
eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan
baru disebut dengan rule aplication function), dan yang terakhir adalah
kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang
(dalam peristilahan baru disebut adjudication function). Trias politica
merupakan suatu prinsip normatif yang menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan ini
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah adanya
penyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.
Lembaga Legislatif
Lembaga ini merpakan lembaga yang
memiliki kekuaan untuk membentuk suatu undang-undang, setelah mengidentifikasi
kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah,
maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah DewanPerwakilan
Rakyat.
Lembaga Yudikatif
Lembaga kekuasaan kehakiman atau
yudikatif adalah melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara guna terjadinya
proses intrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasaan. Oleh
karena itu, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menjaga agar
jangan sampai terjadi penyalagunaan kekusaan. Dalam lembaga peradilan ini
haruslah memenuhi persyaratan tertentu di antaranya : Adanya suatu aturan Hukum
yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu
persoalan, danya suatu perselidihan hukum yang konkrit, adanya paling
sedikit 2 pihak dan yang terakhir adanya suatu aparatur peradilan yang
berwenang memutuskan peradilan. Perwujudan kekuasaan kehakiman melekat pada
mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Apakah kekusaan kehakiman itu
merdeka atau tidak tergantung pada jaminan dan perlindungan atas kemerdekaan
atas kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
Lembaga Eksekutif
Lembaga ini dikenal sebagai lembaga
pemerintahan yang di dalamnya dipegang dan dikuasai oleh presiden, dapat
dikatakan bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentuan
undang-undang. Dominanya kewenangan presiden , misalnya terlihat pada mekanisme
pembuatan UU dan Perpu yang menunjukan bahwa kekuasaan presiden masi
mendominasi cabang-cabang kekusaan lain. Begitu pula persiden memiliki
kewenangan untuk menolak RUU dari DPR, apabila presiden mengusulkan RUU dan DPR
menolaknya, Presiden mempunyai instrumen Perpu. Perpu inilah yang dijalankan
Oleh Presiden.
pemerintahan Republik
berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
2.6 Konsep demokrasi dan bentuk demokrasi
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah
sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas
(dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitus.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1.
Kontrol
terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
2.
Kekuasaan
eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3.
Kekuasaan
eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4.
Kelompok
minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya
Demokrasi komunis
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi
agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan
yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis melarang :
1.
adanya
kepercayaan kepada Tuhan YME,
2.
Membenci
kelompok intelektual dan cendekiawan,
3.
Mengagung-agungkan
kelompok pekerja, buruh dan petani.
Demokrasi pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar demokrasi pancasila : kedaulatan
Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD
1945. Maknanya adalah untuk keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan
kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan dan di samping itu
perlu juga kita pahami
bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
1.
Demokrasi
yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia
3.
Berkedaulatan
rakyat
4.
Didukung
oleh kecerdasan warga negara
5.
Sistem
pemisahan kekuasaan negara
6.
Menjamin
otonomi daerah
7.
Demokrasi
yang menerapkan prinsip rule of law
8.
Sistem
peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
9.
Mengusahakan
kesejahteraan rakyat
10.
Berkeadilan sosial.
Indonesia menganut sistem presidensial
Kenapa Indonesia menganut sistem
presidensial ??
1.
Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.kelebihan sistem presidensial
Kelebihan sistem presidensial
ж
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukan nya karena tidak tergantung pada parlementer
ж
Masa
jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Missal nya masa
jabatan presiden amerika empat tahun. Presiden Indonesia 5 tahun
ж
Penyusun
kerja cabinet mudah di selesaikan dengan jangka waktu masa jabatan nya
ж
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan jabatan eksekutif karena dapat di isi
oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem presidensial
ж
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kukuasaan mutlak
ж
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas
ж
Pembuatan
keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif
dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama
BAB
3. PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Di Indonesia sendiri
menganut sistem presidensial karena penyelenggara Negara di pegang oleh
presiden
3.2
KRTITIK DAN SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://id.wikipedia.org.com
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi