Selasa, 25 Maret 2014

Pendidikan Kewaarganegaraan



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN





NAMA ANGGOTA KELOMPOK 2 :
ARWATI ISNA ROHMANI - 31112180
AYU MEIRIANY – 31112287
BAGUS DWI SETO -  31112343
BARNABAS  HARRIYANTO LAHAMA - 31112370
BUNGA ISLAMI NURPUTRI – 31112528
BUNGA PERTIWI – 31112529



UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

Daftar isi






KATA PENGANTAR

                   Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.

Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan “ yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari dasar pendidikan kewarganegaraan.

Melalui kata pengantar ini, kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.

Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

                                                                                          Jakarta, 10  Maret 2013

                                                                                  

BAB 1. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Dalam realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia. Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan tersebut.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.







1.1     Rumusan Masalah
a.  Apa pengertian demokrasi ?
b.  Apa saja benuk bentuk demokrasi itu?
c.  Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
d.  Negara mana saja yang menganut sistem demokrasi?
e.  Bagaimana betuk demokrasi dalam pemerintahan?

1.2     Tujuan
a.  Untuk mengetahui pengertian demokrasi,
b.  Untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi,
c.  Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi,
d.  Untuk mengetahui Negara mana saja yang menganut system demokrasi,
e.  Untuk mengetahui bentuk demokrasi dalam pemerintahan.













BAB 2. PEMBAHASAN

Pengertian Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.


2.2  Bentuk bentuk demokrasi

Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

ASAS pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.           Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.           Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.           Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.           Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.           Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.           Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.           Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.           Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.           Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.           Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.           Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


2.3  Prinsip Prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah
1.           Kedaulatan rakyat;
2.           Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.           Kekuasaan mayoritas;
4.           Hak-hak minoritas;
5.           Jaminan hak asasi manusia;
6.           Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
7.           Persamaan di depan hukum;
8.           Proses hukum yang wajar;
9.           Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.        Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
1.            Spanyol
2.            Swedia
3.            Norwegia
4.            Islandia
5.            Selandia baru
6.            Indonesia
7.            Argentina
8.            Thailand
9.            India
10.         Latvia

2.5      Demokrasi dalam bentuk pemerintahan

Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer).
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.
 Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara.
Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Trias Politica merupakan anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian kekuasaan , yaitu : kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat undang-undang  (dalam peristilahan baru disebut dengan rulemaking function), lalu kekuasaan eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang  (dalam peristilahan baru disebut dengan rule aplication function), dan yang terakhir adalah kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru disebut adjudication function). Trias politica merupakan suatu prinsip normatif yang menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.

Lembaga Legislatif

Lembaga ini merpakan lembaga  yang memiliki kekuaan untuk membentuk suatu undang-undang, setelah mengidentifikasi kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah, maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah DewanPerwakilan Rakyat.

Lembaga Yudikatif                     

Lembaga kekuasaan kehakiman atau yudikatif adalah melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara guna terjadinya proses intrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasaan. Oleh karena itu, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menjaga agar jangan sampai terjadi penyalagunaan kekusaan. Dalam lembaga peradilan ini haruslah memenuhi persyaratan tertentu di antaranya : Adanya suatu aturan Hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan,  danya suatu perselidihan hukum yang konkrit, adanya paling sedikit  2 pihak dan yang terakhir adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan peradilan. Perwujudan kekuasaan kehakiman melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Apakah kekusaan kehakiman itu merdeka atau tidak tergantung pada jaminan dan perlindungan atas kemerdekaan atas kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman

Lembaga Eksekutif

Lembaga ini dikenal sebagai lembaga pemerintahan yang di dalamnya dipegang dan dikuasai oleh presiden, dapat dikatakan bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentuan undang-undang. Dominanya kewenangan presiden , misalnya terlihat pada mekanisme pembuatan UU dan Perpu yang menunjukan bahwa kekuasaan presiden masi mendominasi cabang-cabang kekusaan lain. Begitu pula persiden memiliki kewenangan untuk menolak RUU dari DPR, apabila presiden mengusulkan RUU dan DPR menolaknya, Presiden mempunyai instrumen Perpu. Perpu inilah yang dijalankan Oleh Presiden.


pemerintahan Republik
berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

2.6 Konsep demokrasi dan bentuk demokrasi

Demokrasi liberal

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitus.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1.            Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
2.            Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3.             Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4.            Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya



Demokrasi komunis

Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis melarang :
1.            adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2.            Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3.            Mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.

Demokrasi pancasila

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.  Dasar demokrasi pancasila : kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Maknanya adalah untuk keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan dan di samping itu perlu juga kita pahami
bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
1.            Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
2.            Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
3.            Berkedaulatan rakyat
4.            Didukung oleh kecerdasan warga negara
5.            Sistem pemisahan kekuasaan negara
6.             Menjamin otonomi daerah
7.            Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law
8.             Sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
9.             Mengusahakan kesejahteraan rakyat
10.          Berkeadilan sosial.

Indonesia menganut sistem presidensial

Kenapa Indonesia menganut sistem presidensial ??
1.            Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.            Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.            Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.            Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.            Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.            Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.kelebihan sistem presidensial

Kelebihan sistem presidensial

ж       Badan eksekutif lebih stabil kedudukan nya karena tidak tergantung pada parlementer
ж       Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Missal nya masa jabatan presiden amerika empat tahun. Presiden Indonesia 5 tahun
ж       Penyusun kerja cabinet mudah di selesaikan dengan jangka waktu masa jabatan nya
ж       Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan jabatan eksekutif karena dapat di isi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan sistem presidensial

ж    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kukuasaan mutlak
ж    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
ж    Pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama


­­­­­








BAB 3. PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Di Indonesia sendiri menganut sistem presidensial karena penyelenggara Negara di pegang oleh presiden

3.2 KRTITIK DAN SARAN
















DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://id.wikipedia.org.com
http://hitsuke.blogspot.com                                               
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi