· Pengertian L/C
Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima
pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
· Keuntungan transaksi L/C
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi
eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait
terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk
kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
· Mekanisme atau prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan
“Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk
membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank.
(Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut
kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing
Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer
akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary
(seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export).
Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut
kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat
(sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank
untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan
kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan
kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika
tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank,
serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang
diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom,
tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa
tersebut.
· Biaya atau fee transaksi L/C
· IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai
syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
· EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Referensi :
https://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/07/tugas-3-3-letter-of-credit-lc-eksport-import/
http://kerropii.wordpress.com/2011/05/30/softskill-tugas-3/
3.5
TRAVELLERS CHEQUE
· Pengertian Travelers Cheque
Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang
dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam
maupun diluar negeri.
· Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC
harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti
tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan
refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri /
rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang
bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran
dalam travel / perjalanan anda.
· Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque
1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat
cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek
perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau
terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan
saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan
dua tandatangan pemegang travel cek sama
4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau
hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel
cek untuk mencairkannya.
5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah.
Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek
perjalanan tersebut.
6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek
hilang.
7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan
di dalam negeri.
· Biaya atau fee transaksi Travelers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank
Referensi :
http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler%27s_cheque
https://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/tugas-3-5-travellers-cheque/
http://ulfamiftah7.blogspot.com/2015/05/35-travellers-cheque.html