|
I. Latar Belakang
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang
karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dilakukan
penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah
(FJPJPS).
II. Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan
tentang agunan,
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank
tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki
surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas
tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan
merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, Pembiayaan
dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140%
(seratus empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan
kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka
waktu jatuh tempo Pembiayaan paling singkat 12 (dua belas) bulan dari saat
persetujuan FPJPS, baki debet (outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas
maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon
Pembiayaan, dan memiliki perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang
mempunyai kekuatan hukum.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri
perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan
FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran perjanjian
FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS dilakukan
setelah Bank tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS atau
Bank telah melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak
dapat memenuhi persyaratan agunan FPJPS.
Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang
memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6
(enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember, paling
lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan. Untuk
pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan disampaikan untuk posisi bulan
Juni 2013. Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset
Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak
mengalokasikan aset Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan
FPJPS.
Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima
FPJPS di Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai
pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening giro
Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling tinggi sebesar
nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS diakhiri sebelum
perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib
menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai penggunaan
FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJPS dan
persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari kerja dan rencana tindak
perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama 5
(lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Komentar :
Peraturan ini mengenai Perubahan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi
Bank Umum Syariah, dengan perubahan peraturan Bank Indonesia dapat
menyempurnakan PBI, dengan salah satu pokok penyempurnaan PBI yaitu bank
yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko
bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Dengan mengalami hal seperti itu, Bank dapat mengajukan
permohonan,persyaratan tentang agunan, Bank yang dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh FPJPS.
Sumber :