Kegiatan-Kegiatan Pokok Bank
adalah :
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau
perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita
katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan
dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan
kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank
perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal
ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan
jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu,
sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank
diantaranya :
- menerima
simpanan
- memberikan
kredit jangka pendek
- memberikan
kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut
serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan
membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
- membeli dan
meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual
cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat
dan telegram
- memberikan jaminan
bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat
menyimpan barang-barang berharga
undang-undang
perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank
perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR
meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit, dan
- menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan
menggunakan sistem bagi hasil.
A. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut
:
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun
dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening
atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa
Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung
negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa
bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan
ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan
SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi
yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers
Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar
modal.
B. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada
dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah
jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang
dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR.
Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing
Bank-bank asing dan
bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank
asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang
membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih
dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam
melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini
adalah :
1. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
3. Sedangkan khusus
untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran
dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut
ini:
- Jasa Transfer Jasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar