Peranan Bank
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan
dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang
diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk
tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk
kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas
pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan
menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna
modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan
masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu
menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi
yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4
point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara
lain:
1. Melaksanakan kebijakan
moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau
lender of last resort
5. Memelihara stabilitas
moneter
6. Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi
7. Mendorong pengembangan
perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar