Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam
perspektif, yaitu:
A. Segi fungsinya.
B. Segi kepemilikannya.
C. Segi status.
D. Segi penentuan harganya.
A. Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank
umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR:
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
B. Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank
Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah.
2. Bank
swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional Indonesia.
3. Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi.
4. Bank
asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik
swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank
campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan
pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
C. Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank
devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya
berhubungan dengan valas.
2. Bank
nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri
atau berkaitan dengan valas.
D. Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.
E. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut
kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini
semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar